Tuban, kabarindonesia.news || Tambang Galian C di Dusun Karang Langan, Desa Leran Wetan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur Dugaan Tanpa IUP OPK tanpa papan Bor dilokasi, tetap beraktifitas dan sudah bertahun tahun.
Disisi lain, bahan bakar minyak (BBM) Solar untuk alat berat diduga dari pembelian di SPBU sekitar.
Dari pantauan Media dan LSM, jalan raya dekat lokasi tambang galian banyak yang rusak, tidak diperhatikan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) nya.
Nampak beberapa alat berat bego dan truk kuar masuk dari lokasi, Pada saat di Konfirmasi di lokasi, salah satu pekerja menyebutkan lokasi ini Milik DR.
Berdasarkan pantauan di lokasi, aktivitas penambangan menggunakan empat unit alat berat excavator terlihat masih terus berjalan. Puluhan truk terlihat lalu-lalang mengangkut material batu galian C dari lokasi tersebut. Warga sekitar menduga bahwa tambang ini juga menggunakan bahan bakar solar bersubsidi, yang seharusnya tidak digunakan untuk kegiatan komersial.
Seperti yang diketahui, Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Pasal 158 dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Sejumlah warga menyatakan bahwa keberadaan tambang ini sangat mengganggu aktivitas sehari-hari. “Debu dan tanah dari truk-truk yang lalu-lalang sering jatuh ke jalan, membuat lingkungan kami kotor dan berbahaya,” ujar salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Meskipun sudah nampak jelas pelanggarannya namun aktifitas tambang ini masih bebas melenggang tanpa tersentuh APH polres tuban, seakan-akan mereka tidak bisa tersentuh sedikitpun.
Komentar