Bojonegoro, kabarindonesia// Bebasnya aktivitas mobil tangki mengambil Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar hasil penyulingan dari tambang minyak tradisional Wonocolo Kecamatan Kedewan Kabupaten Bojonegoro nampaknya harus disikapi serius oleh APH Polres Bojonegoro, mereka secara sengaja mengoplos solar mentah tersebut dengan solar dari SPBU Pertamina kemudian dijual ke Perusahaan.
Apalagi aktivitas pengangkutan tersebut tidak memiliki izin usaha pengangkutan BBM,sedangkan dalam aturannya mereka harus memiliki Surat Keterangan Izin Operasional Pengangkutan BBM Industri dari Pertamina jika mengangkut untuk industri.

Truk tangki pengangkut solar mentah dari desa hargomulyo kedewan Bojonegoro
Aktivitas ini diketahui saat Mobil tangki bertuliskan PT Lautan Dewa Energi berwarna Biru Putih melakukan pengisian dari lapak milik cipto dan noko yang berada di wilayah desa Hargomulyo kecamatan kedewan Bojonegoro, kedua lapak tersebut menampung solar mentah yang mengambil solar dari tambang milik warga.
informasinya minyak mentah tersebut akan dioplos di gudang nya H. ALW berlokasi di kabupaten gresik dengan solar subsidi , yang pengambilan solar subsidi nya dari SPBU-SPBU di wilayah Pasuruan, Gresik ataupun Lamongan kemudian disalurkan ke pabrik-pabrik dengan harga solar industri.
Truk tangki pengangkut solar mentah ini bebas melenggang melintasi kabupaten Bojonegoro, Lamongan dan gresik, sudah seharusnya aph menindak tegas truk-truk tersebut
Pelaku pengoplosan solar ilegal dapat dijerat dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (pasal 54 dan pasal 55), pelaku dapat dikenakan hukuman sebagai berikut:
- Pidana penjara: Hukuman penjara paling lama 6 tahun.
- Denda: Denda paling banyak Rp60 miliar.
Pihak kepolisian dan aparat penegak hukum sudah seharusnya melakukan penggerebekan terhadap lokasi-lokasi yang dicurigai sebagai tempat pengoplosan solar ilegal tersebut
Komentar