Lamongan – Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Kedungmentawar, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, mendapat sorotan warga setelah ditemukan adanya dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis di lapangan. Kegiatan yang bersumber dari Dana BKKPD tahun anggaran 2025 dengan nilai sekitar Rp 100 juta itu diduga dikerjakan secara asal-asalan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, struktur TPT tampak hanya dicor tanpa dilakukan galian dasar sebagaimana standar teknis pekerjaan bangunan penahan tanah. Tidak adanya galian pondasi tersebut dikhawatirkan akan membuat bangunan kurang kuat, mudah bergeser, dan tidak mampu menahan tekanan tanah dalam jangka panjang.
Sejumlah warga mengaku kecewa dengan pelaksanaan proyek yang terkesan mengejar penyelesaian tanpa memperhatikan kualitas. Mereka menduga tim pelaksana sengaja mengerjakan TPT tersebut secara asal jadi untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin dari anggaran yang tersedia.

“Masak TPT hanya dicor di atas tanah begitu saja. Ini jelas tidak sesuai spesifikasi. Kalau seperti ini, kekuatannya pasti dipertanyakan,” keluh salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Melihat kondisi tersebut, masyarakat berharap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lamongan serta Inspektorat Kabupaten dapat turun langsung melakukan audit dan pemeriksaan terhadap proyek tersebut. Transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa dinilai sangat penting agar pembangunan benar-benar memberikan manfaat dan tidak merugikan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa maupun tim pelaksana terkait dugaan penyimpangan dalam pembangunan TPT tersebut. Masyarakat menunggu langkah tegas dari pihak berwenang untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai aturan dan spesifikasi teknis.



Komentar