Uncategorized
Beranda » Blog » Abaikan Lingkungan, Masyarakat Desak Penutupan Pabrik Pengolahan Bulu Ayam

Abaikan Lingkungan, Masyarakat Desak Penutupan Pabrik Pengolahan Bulu Ayam

Table of Contents+

    Tuban, kabarindonesia || Persoalan bau menyengat dari pabrik pengolaan bulu ayam yang ada di Jalan Desa Sumberjo Kecamatan Widang Kabupaten Tuban Jawa Timur, tampaknya tak kunjung ada solusi dari pemilik pabrik, sehingga menuai berbagai permasalhn dengan masyarakat sekitar.

    Berbagai desakan untuk menutup pabrik ini sudah tidak terbendung lagi, masyrakt desa sumberjo bereaksi dengan menginginkan ditutupnya pabrik tersebut. Bau busuk menyengat dirasakan oleh para petani disekitar pabrik tersebut. Mereka menginginkan dinas lingkungan hidup kabupaten tuban tegas dalam bersikap.

    Pabrik pengelolaan bulu ayam tepatnya di jalan Desa Sumberjo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Jawa timur tersebut diduga di Kelola Iwan Pengusaha Asal Surabaya. Pabrik tersebut diketahui mulai berdiri bulan maret 2022 lalu dan tidak diketahui nama CV ataupun PT dikarenakan tidak ada papan nama yang menerangkan pabrik tersebut.

    Dugaan Kuat jika perijinan dari pabrik tersebut juga bodong alias ilegal.

    Diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur tentang berbagai aspek terkait pencemaran lingkungan, termasuk pencemaran udara. Jika seseorang menghirup limbah udara yang menyebabkan pencemaran, maka hal itu dapat berimplikasi pada penerapan sanksi pidana atau perdata sesuai dengan UU tersebut.

    Tambang Galian Desa Leran Wetan, Kecamatan Palang, Tuban, Jawa Timur Bebas Beraktifitas Seakan Kebal Hukum

    Penjelasan Lebih Lanjut : UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH) : Undang-undang ini secara komprehensif mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pencegahan dan penanggulangan pencemaran.

    Pencemaran Udara : UU PPLH mengkategorikan pencemaran udara sebagai salah satu bentuk pencemaran lingkungan yang harus dicegah dan ditanggulangi.

    Sanksi Pidana : Pasal-pasal dalam UU PPLH, khususnya Pasal 98 dan Pasal 101, mengatur tentang sanksi pidana bagi mereka yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan, termasuk pencemaran udara.

    Komentar

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Bagikan

    × Advertisement
    × Advertisement