Lamongan, pelaksanaan pendaftaran bakal calon Perangkat Desa Sidomulyo dibuka mulai 29/08/2025 – 12/08/2025 dengan pengisian jabatan perangkat desa Kaur Keuangan, Kasi Pemerintahan, dan Kasi Kesejahteraan Masyarakat, yang selama ini kosong karena sudah purna jabatan.
Namun untuk mendapatkan jabatan tersebut masyarakat yang hendak mendaftar harus berpikir dua kali pasalnya adanya desas desus terkait adanya jual beli jabatan dengan nilai yang fantastis hingga Rp. 250.000.000 dan hal ini berkembang luas menjadi pembicaraan di masyarakat.
Adanya isu-isu tersebut bahkan di amini oleh salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya. Dia mengatakan semua warga sini udah tau kok mas kalau untuk mendaftar pengisian kekosongan jabatan harus bayar.
Transparansi dalam pembentukan panitia ujian perangkat juga terkesan tidak transparan sehingga hal ini semakin memperkuat adanya selentingan negatif terhadap proses pengisian jabatan yang sedang kosong di desa Sidomulyo kecamatan modo.
Terkait santernya desas desus adanya jual beli jabatan perangkat desa ini sudah seharusnya Aph di kecamatan modo mengawasi dengan serius proses pelaksanaan pendaftaran hingga pelaksanaan ujian. Karena dalam hal ini jika terbukti adanya jual beli maka bisa dijerat dengan dengan Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 12B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
konfirmasi kami lakukan melalui kepala desa Sidomulyo terkait tidak adanya transparansi saat pembentukan panitia pelaksanaan ujian perangkat melalui whatsapp, kepala desa Sidomulyo tidak merespon wa kami.
Komentar