Tuban,Kabarindonesia.news ||
Aktifitas pembelian bahan bakar bersubsidi jenis Pertalite dalam jumlah besar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.623.33 Pongpongan Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban dijadikan ajang Pungli Petugas dan Pengawas SPBU, hal ini terkuak saat awak media dan ketua BPD LIN melakukan investigasi pada Sabtu dini hari (09/08/2025).
Berdasarkan pengakuan dari pembeli pertalite mereka membayar Rp 6000 per jerigen isi 35ltr kepada operator spbu Pompongan
“Ironisnya lagi pembelian BBM Jenis Pertalite ini tidak menggunakan barcode padahal seharusnya Jenis BBM tidak boleh dijual belikan karena sesuai aturan yang berlaku”,
Operator spbu dengan polosnya mengatakan bahwa pengisian jerigen-jerigen plastik sebanyak 35 jerigen ini sama sekali tidak menggunakan barcode sesuai ketentuan yang dikelurkan pertamina
Perbuatan begini seharusnya tidak bisa dibiarkan, apalagi SPBU yang melayani pembelian Pertalite tanpa barcord dan sudah diatur oleh Pertamina dengan tujuan agar BBM bersubsidi tepat sasaran diatas harga eceran dan tidak terjadi penyalahgunaan, ungkapnya.
Membeli BBM bersubsidi menggunakan DRUM atau Jirigen untuk kebutuhan usaha bukan untuk dijual kembali yang berkapasitas besar tanpa dilengkapi izin.
Hebatnya SPBU tersebut terkesan diduga memakai beking atau pengamanan sehingga terkesan tidak menghiraukan dengan aturan yang sudah dikeluarkan oleh Pertamina dan mereka sangat terang-terangan mengatakan ya ini benar ilegal ,”Terang Markat Noor Hadi ketua DPD LIN Jawa Timur saat menanyakan kepada Pengawas SPBU pompongan
Dia menambahkan, SPBU yang berani menjual BBM ilegal diduga biasanya ada pihak backingan dari oknum yang tidak bertanggung jawab, Kalau tidak ada yang back Up dapat dipastikan pengusaha SPBU tidak akan berani menjual secara terang-terangan di mata umum, jelasnya.
Dalam undang-undang sudah disebutkan pendistribusian dan penyalahgunaan BBM Bersubsidi baik jenis solar maupun pertalite adalah tindakan melanggar hukum yang sebagai mana di atur dalam undang no 22 tahun 2001,tentang minyak dan gas bumi pasal 53 -58 dan dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 ( enam ) tahun dan denda paling banyak senilai Rp 60.000
000.000.( enam puluh miliar rupiah).
Kami berharap pihak kepolisian Polres Tuban untuk segera menindak tegas dugaan perbuatan melawan Hukum atas adanya praktik penyalahgunaan jual-beli BBM ilegal jenis Pertalite. (Tim)
Komentar