Lamongan – Proyek rabat beton yang berlokasi di Desa Kedungmentawar, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pengerjaannya. Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2025 tersebut diduga dikerjakan secara amburadul oleh CV pelaksana, hingga menimbulkan kerusakan sebelum konstruksi selesai sempurna.
Informasi di lapangan menyebutkan bahwa pelaksana proyek tidak melakukan normalisasi dan pemadatan dasar sebelum pengecoran. Padahal, langkah tersebut merupakan prosedur wajib untuk memastikan kualitas dan kekuatan konstruksi rabat beton.

Abaikan pemadatan proses pengecoran jalan tetap dilakukan
Lebih parahnya, normalisasi yang seharusnya menggunakan batu limestone diduga sengaja diganti dengan tanah paras—material yang jauh lebih murah dan tidak sesuai standar teknis. Akibatnya, area yang hendak dirabat beton tampak rusak dan ambles ketika dilewati truk molen pengangkut beton.
Selain mutu pekerjaan yang dipertanyakan, adanya dugaan praktik tidak transparan juga menyeruak. Konsultan pengawas disebut sengaja “ditilap” atau tidak dikabari oleh pihak pelaksana saat pengerjaan berlangsung, sehingga proses pengawasan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini memicu tanda tanya besar mengenai integritas pelaksanaan proyek serta peran para pihak yang seharusnya memastikan kualitas pekerjaan di lapangan.
Warga setempat menyayangkan kondisi tersebut dan berharap Dinas Perkim Kabupaten Lamongan mengambil langkah tegas. Mereka menilai pelaksana proyek layak dikenai sanksi karena telah mengabaikan ketentuan teknis dan diduga mengubah material demi mengurangi biaya produksi.
“Kalau dibiarkan seperti ini, bangunan tidak akan awet. Anggaran daerah harusnya menghasilkan pekerjaan berkualitas, bukan malah asal-asalan,” ungkap salah satu warga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perkim belum memberikan keterangan resmi. Masyarakat berharap dinas segera turun tangan, memeriksa kembali kualitas pekerjaan di lapangan, serta bertindak tegas terhadap CV pelaksana jika terbukti terjadi pelanggaran.
Proyek fasilitas umum yang dibiayai uang rakyat diharapkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, bukan justru menjadi masalah baru akibat kelalaian dan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya.



Komentar