Lamongan, kabarindonesia //
Warga Desa Tambakploso, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, gembira menerima sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2024. Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Perwakilan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lamongan di Balai Desa Tambakploso.
Kepala Desa Tambakploso, Akhmad Jailani mengatakan bahwa pihaknya telah menerima sekitar800 sertifikat PTSL dan telah diserahkan kepada masyarakat.
Akhmad Jailani merasa senang karena warganya kini memiliki legalitas tanah yang terjamin. Ia juga mengapresiasi program PTSL karena yang diuntungkan juga masyarakat sendiri.
“Saya atas nama pribadi dan Pemdes Tambakploso mengucapkan terima kasih kepada Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Lamongan atas bantuan program PTSL yang diberikan kepada warganya. Alhamdulillah, sertifikatnya sudah jadi,” katanya.
Akhmad Jailani berharap program PTSL dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum atas hak bidang tanah yang mereka miliki. Hal ini diharapkan dapat mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari.
Program PTSL ini disambut baik oleh masyarakat desa Tambakploso mulai pendaftaran hingga pembagian berjalan kondusif dan tidak ada kendala.
Salah satu penerima program sertifikat PTSL, Pasito warga Dusun Plosolebak Desa Tambakploso, mengungkapkan rasa syukurnya dan berterima kasih kepada Pemdes dan ATR/BPN Lamongan. Ia merasa sangat terbantu dengan program PTSL karena tidak memiliki kemampuan untuk mengurus sertifikat tanah secara mandiri.
“Saya merasa lebih tenang dan aman dalam memiliki legalitas tanah dengan biaya sertifikafikasi yang sangat terjangkau,” ujar Pasito.
Dengan adanya program PTSL, warga Desa Tambakploso kini memiliki kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka, yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan investasi di berbagai sektor.
Komentar