Bojonegoro, kabarindonesia // Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali mencuat di Kabupaten Bojonegoro. Kali ini, SPBU Pertamina 54.621.10 Blongsong Baureno Bojonegoro, diduga membiarkan para tengkulak bebas menguras BBM subsidi jenis pertalite tersebut untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Para tengkulak ini melakukan pengisian menggunakan jerigen plastik dengan diangkut mobil L- 300. Praktik ilegal ini diduga berlangsung terang-terangan tanpa ada penolakan dari pihak SPBU. Bahkan, para operator di SPBU tersebut disebut ikut memfasilitasi dengan memberikan izin kepada tengkulak untuk bebas mengisi tanpa menggunakan barcode sekalipun, suatu tindakan yang jelas melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) SPBU.
Praktik ilegal ini ditanggapi serius oleh Lsm LPKPK yang akan melaporkan praktik ilegal tersebut, apalagi disini dilakukan secara terang-terangan. “Tidak ada kata kebal hukum di indonesia, Tindakan SPBU yang membiarkan penyelewengan BBM subsidi ini jelas melanggar berbagai regulasi, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 55 menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM Dalam regulasi ini, BBM penugasan seperti Pertalite hanya boleh dijual kepada masyarakat sesuai peruntukannya, bukan untuk ditimbun atau diperjualbelikan kembali secara ilegal.
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 8 menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang dapat merugikan konsumen.
Desakan Tindakan Tegas dari Aparat Penegak Hukum Dengan adanya bukti-bukti dan laporan warga, masyarakat mendesak Kementerian ESDM, BPH Migas, serta aparat penegak hukum seperti Polres Bojonegoro dan Polda Jawa Timur untuk segera turun tangan. Jika praktik ini terus dibiarkan, maka selain merugikan negara, hal ini juga semakin memperburuk tata kelola distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Aph terutama polsek baureno diharapkan segera menindak SPBU Pertamina 54.621.10 Blongsong Baureno Bojonegoro serta para pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM subsidi. Jika tidak ada langkah konkret, maka kepercayaan masyarakat terhadap regulasi dan pengawasan distribusi BBM bersubsidi akan semakin luntur.
(Red)
Komentar